Pengumuman Pengurusan/Penerbitan Dokumen Kependudukan TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS

Adapun hal-hal yang perlu diketahui sebagai berukut:

  • Terhitung 1 Februari 2014 Seluruh Pengurusan/Penerbitan Dokumen Kependudukanseperti : KK, KTP, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, dan Akta-akta lainnya GRATIS.
  • Disduk Pencapil di Tahun 2014 akan melanjutkan Pelayanan Keliling (Road Show) ke seluruh Kecamatan  dalam Kabupaten Banyuasin (Jadwal Road Show / Pelayanan Keliling tersebut dapat dilihat di Kantor Camat,  Desa dan Kelurahan).
  • Dalam Pelayanan baik di Dinas Kepndudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin, maupun Pelayanan Keliling  (Road Show) tersebut tidak diperkenankan bagi Pejabat, Petugas Desa/Kelurahan, Kecamatan melakukan pemungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dalam pasal 79A serta pasal 95B, dipidanakan dengan penjara  paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta  rupiah), agar masyarakat tidak memberikan uang dengan alasan apapun kepada petugas/pejabat.
  • Diminta kepada Masyarakat agar melengkapi persyaratan dan mendatangi langsung tempat-tempat Pelayanan sesuai dengan jadwal,  tidak menggunakan perantara.
  • Dengan adanya Pelayanan Keliling dan Gratis tersebut tidak ada lagi alasan warga untuk tidak memiliki Dokumen Kependudukan.

Demikian disampaikan, agar  masyarakat mengetahuinya.

48 Komentar

    • blanko sudah ada tapi lebih diutamakan untuk yang print ready record( data yang sudah siap cetak/terekam)
      Terima Kasih atas perhatiannya

  1. kalau ktp atau tanda tangan rusak datang saja bawa ktp tersebut ke disdukcapil kab. banyuasin untuk segera perekaman tanda tangan ulang

  2. Mohon maaf atas keterlambatan tersebut untuk memastikannya silahkan anda datang langsung ke disdukcapil banyuasin untuk mengkonfirmasinya

  3. PERSYARATAN AKTA PERKAWINAN
    1 ASLI SURAT KETERANGAN DARI PEMUKA AGAMA.
    2 FOTOCOPY KARTU KELUARGA (KK) LEGALISIR.
    3 KARTU TANDA PENDUDUK (KTP).
    4 Asli surat keterangan dari lurah/kades.
    5 PAS FOTO TERBARU UKURAN 4X6 SEBANYAK 4 (EMPAT) LEMBAR (GANDENG DAN BERWARNA)
    6 SUAMI ISTRI MENANDATANGANI REGISTER AKTA PERKAWINAN.
    7 MENGISI FORMULIR PELAPORAN F2.09.

    PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN SEBAGAI BERIKUT :
    a. Asli surat keterangan dari dokter/bidan.
    b. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) legalisir.
    c. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    d. Fotocopy akta nikah/perkawinan orang tua (legalisir) DEPAG/KUA bagi yang muslim dan Duk-Pencapil bagin yang non muslim.
    e. Mengisi formulir pelaporan kelahiran (f2.01) dan data serta tanda tangan dua orang saksi.
    f. Orang tuanya datang sendiri (tanpa perantara).

  4. Dilingkungan Pemkab Banyuasin Jl. Sekojo No.09 Pangkalan Balai Banyuasin III, untuk blanko sudah ada tapi lebih diutamakan untuk yang print ready record( data yang sudah siap cetak/terekam)
    Terima Kasih atas perhatiannya

  5. Maaf atas ketidaknyamanannya untuk lokasi pelayanan yang jauh maka disarankan saudara bisa menintipkannya melalui kecamatan/keluarahan

  6. Baik terimakasih atas masukannya untuk kedepannya akan kami cari jalan keluar dari permasalahan ini, mohon maaf atas ketidaknyamanannya.

  7. PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN SEBAGAI BERIKUT :
    a. Asli surat keterangan dari dokter/bidan.
    b. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) legalisir.
    c. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    d. Fotocopy akta nikah/perkawinan orang tua (legalisir) DEPAG/KUA bagi yang muslim dan Duk-Pencapil bagin yang non muslim.
    e. Mengisi formulir pelaporan kelahiran (f2.01) dan data serta tanda tangan dua orang saksi.
    f. Orang tuanya datang sendiri (tanoa perantara).

    PERSYARATAN KK
    1 SURAT PENGANTAR DARI RT / RW DESA (FORMULIR F1-16).
    2 MEMBAWA SURAT PENGANTAR DARI RT / RW.
    3 MEMBAWA PHOTO COPY KUTIPAN AKTA KELAHIRAN.
    4 MEMBAWA PHOTO COPY SURAT NIKAH/AKTA PERKAWINAN BAGI YANG TELAH MENIKAH.
    5 MENGISI FORMULIR BIODATA (F1-01).
    6 MENGISI DATA SUSUNAN ANGGOTA KELUARGANYA.
    7 MEMBAWA SURAT KETERANGAN PINDAH DARI DAERAH ASAL BAGI PENDUDUK YANG BARU.
    8 MEMBAWA SURAT KETERANGAN KEDATANGAN DARI LUAR NEGERI BAGI PENDUDUK WARGA NEGARA INDONESIA YANG DATANG DARI LUAR NEGERI.
    9 IZIN TINGGAL TETAP BAGI ORANG ASING (OA).

  8. Untuk memperbaiki tahun kelahiran pada ektp gimana ya, apakah setelah diperbaiki hari itu juga ektpnya selesai. Terus untuk melihat ektp apakah sudah terdaftar di disdukcapil secara Online lihat link nya apa ya….

    • Bawa KK untuk dibenarkan sesuai dengan yang ada dalam KK, trus jika tidak ada kendala InsyaAllah selesai, dan untuk mengecek e-ktp sudah terdaftar apa belum masih belum ada medianya dari kementerian pusat, jadi lebih baik minta Konsolidasikan saja langsung ke Kantor Disdukcapil

      Terima Kasih semoga membantu

  9. utuk perubahan data nama pada sistem dukcapil. karena nama dalam KK dan KTP sudah sama tetapi pada sistem berbeda. apakah bisa diurus?

    • Bisa. Bawa saja KK dan KTPnya ke Loket Pelayanan kami, dan bilang ada masalah terkait Agar Datanya minta di Konsolidasikan.

      Terima Kasih semoga sedikit membantu

  10. Permisi, saya mau bertanya
    Saya memiliki data dokumen berbeda-beda

    IJAZAH
    nama : Toni Habib Burohman

    AKTA KELAHIRAN
    nama : Toni Habiburahman

    KARTU KELUARGA
    nama : Toni Habiburahman

    KTP
    nama : Toni Habiburohma

    Jadi bagaimana cara memperbaikinya?

  11. Selamat Pagi.
    Bagaimana prosedur mengganti kesalahan penulisan tanggal kelahiran di AKTA LAHIR?
    Seharusnya lahir pada 03 Agustus 1987, tetapi tertulis di akta lahir 03 Juli 1989.
    Terimakasih.

    • Selamat Sere. Bawa Akta yang salah berserta Ijazah terakhir, untuk disamakan dengan Ijazah, Jika di KK juga salah bawa juga KKnya untuk diperbaiki KKnya dahulu baru Aktanya.

      Terimakasih

  12. Maaf sebelum saya mau konfirmasi masala Kesalahan nama ktp elektrik dengn nama data base e-ktp online. Soalnya pas kmren saya mau buat rekening BRI data yg keluar masih nama yg salah. Padahal kk dan ktp eletrik sudah saya perbaharui tp dt online ny masih tetap tidak berubah.
    Nama di ktp elektik dan kk : DARIYA NIK:1607084609910003
    SEDANGKAN di online bank bri nama:DARIYA AMKEP
    mohon pncerahanny karena saya sdh bolak balik buat rekening perbaharui ktp, kk tapi tetap tdk bs.

    • Untuk Kendala tersebut saudara bisa meminta batuan dari petugas kami di bagian Konsolidasi NIK dengan menyampaikan keluhan dan foto dokumen yang bermasalah dengan NIK seperti KK dan KTP-el ke Bapak Marhun dengan melalui Nomor Whatsapp: 082371518185 atau ke Nomor 081376541381.

      Semoga Bisa Sedikit Membatu Terima Kasih

  13. Assalamu’alaikum..
    Maaf bapak/ibu admin mohon bantuannya untuk update online KK kami, karena pada saat penambahan BPJS Anak, nomor NIK anak tidak muncul di data online BPJS, sehingga terhambat untuk pendaftarannya. Mohon bantuannya bapak/ibu admin. Ini no KK nya 1607172202180004 dan ini no NIK anak saya 1607174411180001. Terima kasih atas bantuaanya

    • Untuk Kendala tersebut saudara bisa meminta batuan dari petugas kami di bagian Konsolidasi NIK dengan menyampaikan keluhan dan foto dokumen yang bermasalah dengan NIK seperti KK dan KTP-el ke Bapak Marhun dengan melalui Nomor Whatsapp: 082371518185 atau ke Nomor 081376541381.

      Semoga Bisa Sedikit Membatu Terima Kasih

  14. Selamat sore Yth pihak terkait
    sejak perekama e-KTP dulu sekitar 5 tahun
    tapi sampai saat ini saya tidak pernah diberi kabar soal jadinya KTP tsb
    tolong bpk/ibu yth harap diperhatikan
    sudah 4-6 kali ke capil tapi selalu habis “blanko”

    • mohon maaf atas ketidaknyamanannya, Untuk sekarang blanko KTP-el sudah tersedia, jadi saudara bisa datang langsung ke disdukcapil banyuasin dengan membawa fotokopi kk untuk di konsolidasikan apakah nik tersebut sudah siap cetak atau ada kendala lain, jika sudah siap cetak maka langsung saja ke loket bagian KTP-el dengan menyerahkan fotokopian KK yang sudah dikonsolidasikan tadi.

      Terima Kasih

    • Minta surat rekomendasi dari Disdukcapil Kabupaten lain tersebut, tapi dengan syarat salah satu harus penduduk Kab. Banyuasin.
      dan sertakan juga surat pernikahan berlegalisir dari tempat pernikahan berlangsung seperti tempat ibadah/gereja untuk agama kristen.

      Terima kasih semoga membatu

    • Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, kami sebelumnya sudah memberikan solusi pada pentanyaan saudara sebelumnya yang mana seperti itulah prosedur dan persyaratan berlaku tentang cara membuat akte nikah lain kabupaten dan harap untuk dimengerti.
      dan jika ada keluhan lain saudara bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil dan minta bantuan pada meja informasi dan pengaduan yang tersedia.

      Terima Kasih

  15. Dari mana saya mendapatkan rekomondasi seperti itu saya sendiri tanya sekdes desanya tmpt sya minta N1 – N 4 jg tidak tahu? Bentuknya seperti apa?
    Apalagi saya yang blm sama sekali mengenal??
    Kebutuhan saja sudah susah pak?
    Posisi ibu hamil besar
    Khidupan pas2/krng mampu

    Apa tidak ada solusi lain yang bisa digunakan untuk buat akte nikah?
    Apakah hrs seperti itu?
    Sya hanya punya surat numpang nikah dari desa tersbut

    Apa tidak ada kebijakan dari dukcapil banyuasin?

  16. Kenapa pak saya dimintai rekomendasi
    Nikah antar kabupaten ????
    Pada hal N1 – N 4 ada
    Hanya blm dilegalisir karena masih aslinya tidak foto kopi
    Sedangkan saya tanya tidak ada rekomendasi seperti itu untuk agama hindu.
    Kenpa pak pendenta yang datang, istri, wakil, dri mana pak ongkos seperti itu dari makrti jaya dgn keadaan tidak mampu?

    • Yth. Pak Nyoman Yasa, terima kasih atas pertanyaannya.

      Dengan ini disampaikan sebagai berikut:
      Untuk mencatatkan perkawinan bagi agama Hindu di disdukcapil Kabupaten Banyuasin “cukup melalui pemuka agama setempat (Pinandita/Parisade sebagai perpanjangan dari Disdukcapil).
      Demikian Terima Kasih.

      (Untuk iformasi lebih lanjut hubungi WA. NO. 081271476034)

    • Yth. Pak Nyoman Yasa
      Sama-sama, sudah menjadi kewajiban kami untuk selalu membantu dalam pengurusan dokumen kependudukan.

      Terima Kasih

  17. Gmna cara ny klo memperbaiki kk, pendidkan ny yg slah, trus pekerjaan ny jga slah,
    Kk ortu nma adik slah.,
    Kk mertua thun lahir adik ipar slah smua

    • Selamat siang, silahkan membawa kartu keluarga asli yang salah tersebut serta dilampirkan dengan data pendukung perubahan seperti ijazah terakhir untuk kesalahan pendidikan, buku nikah atau akta kelahiran untuk nama atau tanggal lahir, dan materai 6000 untuk perubahan pekerjaan.

  18. Assalamualaikum , salam sehat , min mau tanya .apakah lok menghapus data Nik lewat online bisa atau gak ? Karena saya sudah lama pindah ke jawa tengah tapi e-ktp yg di sini gk bisa kecetak gegara data blm ke hapus yg di situ , tempat tinggal dulu di daerah sungai keladi ,rimau sungsang , mohon pencerahan ny mi

    • Selamat sore, silahkan mengirimkan foto KTP lama jika ada, agar kami bisa tahu data anda, kemungkinan anda melakukan pindah datang tanpa membuat surat pindah (SKPWNI) terlebih dahulu di Kantor DUkcapil Banyuasin

  19. Saya mau ganti ktp lama saya yg rusak fotonya dan juga saya mau buat ktp untuk istri saya yg mana saat saya menikah KK nya sudah dibuat tapi KTP nya malah gak ada karena alasan blangko kosong. Saya bertanya ke RT setempat katanya saya pergi saja ke camat talang kelapa dan buat disana, apakah hisa demikian?

    • Selamat siang, iya benar apa yang dikatakan beliau, akan tetapi datang ke kantor UPTD Dukcapil yang berdampingan dengan kantor camat Talang Kelapa…terimakasih

  20. Selamat malam admin.
    Saya ber KTP kabupaten banyuasin, tepatnya desa galang tinggi, kec Banyasin111. Dan saat ini saya bekerja di jawa. KTP saya rusak, kena air, apakah saya bisa mengganti KTP baru(tanpa mengubah data) saya diluar alamat domisili.
    Mohon pencerahan nya, terimakasih

    • Selamat siang, untuk saat ini blanko KTP dan KIA masih ada dan silahkan datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin atau bisa melalui UPTD Dukcapil di masing-masing Kecamatan dengan membawa Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP lama jika ingin melakukan pembaharuan, Syarat dan ketentuan wajib datang sendiri, memakai masker dan membawa persyaratan

Tinggalkan Balasan ke Nyoman Yasa Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*