Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok : 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kependudukan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan Azas Otonomi dan Tugas Pembantuan.

Fungsi : 

  1. Penyusunan program dan anggaran;
  2. Pengelolaan keuangan, perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik negara,  urusan aparatur sipil negara;
  3. Penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  4. Perumusan kebijakan teknis pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  5. Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  6. Pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  7. Pelaksanaanpengelolaan informasi administrasi kependudukan;
  8. Pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan;
  9. Pelaksanaanpemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  10. Pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  11. Pelaksanaan kegiatan penatausahaan dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
  12. Pelaksanaan, koordinasi, pengendalian dan pemberian bimbingan teknis bidangadministrasi kependudukan;
  13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporanbidang administrasi kependudukan;
  14. Pelaksanaan tugas lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.