Syarat pembuatan akta kelahiran:
- Mengisi Formulir kelahiran(F2.01);
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Buku Nikah Orang Tua;
- Fotokopi KTP-el Orang tua;
- Surat keterangan lahir/ijazah.
- Surat pernyataan belum pernah memiliki akta kelahiran bagi yang sudah dewasa.
- Surat pertanggung jawaban mutlak(SPTJM) kebenaran sebagai suami istri apabila tidak dapat melampirkan buku nikah/akta perkawinan.
- Surat pertanggung jawaban mutlak(SPTJM) kebenaran data kelahiran bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir.
Syarat-syarat untuk pembuatan akta kelahiran karena hilang / rusak :
- Akta Kelahiran (Jika rusak/robek/tidak terbaca)
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
Lampiran :
untuk pelayanan online klik disini