Pencatatan Kelahiran

Syarat pembuatan akta kelahiran:

  • Mengisi Formulir kelahiran(F2.01);
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Fotokopi Buku Nikah Orang Tua;
  • Fotokopi KTP-el Orang tua;
  • Surat keterangan lahir/ijazah.
  • Surat pernyataan belum pernah memiliki akta kelahiran bagi yang sudah dewasa.
  • Surat pertanggung jawaban mutlak(SPTJM) kebenaran sebagai suami istri apabila tidak dapat melampirkan buku nikah/akta perkawinan.
  • Surat pertanggung jawaban mutlak(SPTJM) kebenaran data kelahiran bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir.

Syarat-syarat untuk pembuatan akta kelahiran karena hilang / rusak :

  • Akta Kelahiran (Jika rusak/robek/tidak terbaca)
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang)

Lampiran :


untuk pelayanan online klik disini

About Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 204 Articles
Komplek Perkantoran Pemkab Banyuasin Jl. KH. Mursyal Azhari No.13 Sekojo, Pangkalan Balai, Provinsi Sumatera Selatan