- Penyiapan bahan perumusan kebijakan pelayanan pencatatan dan penerbitan akta kelahiran;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan pencatatan dan penerbitan akta kelahiran;
- Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelayanan pencatatan dan penerbitan akta kelahiran;
- Pelaksanaan penyusunan pemetaan urusan pelayanan pencatatan dan penerbitan akta kelahiran;
- Pelaksanaan pelayanan pencatatan dan penerbitan akta kelahiran;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan pencatatan dan penerbitan akta kelahiran;
- Pemberian bimbingan teknis dan peengendalian pelayanan pencatatan dan penerbitan akta kelahiran;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.