- penyiapan bahan perumusan kebijakan pengelolaan pelayanan dan penerbitan biodata penduduk, Nomor Induk Kependudukan( NIK ), Kartu Keluarga ( KK ), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA);
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan pelayanan dan penerbitan biodata penduduk, Nomor Induk Kependudukan( NIK ), Kartu Keluarga ( KK ), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA);
- penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pengelolaan pelayanan dan penerbitan biodata penduduk, Nomor Induk Kependudukan( NIK ), Kartu Keluarga ( KK ), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA);
- pelaksanaan penyusunan pemetaan urusan pengelolaan pelayanan dan penerbitan biodata penduduk, Nomor Induk Kependudukan( NIK ), Kartu Keluarga ( KK ), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA);
- pelaksanaan pelayanan dan penerbitan biodata penduduk, Nomor Induk Kependudukan( NIK ), Kartu Keluarga ( KK ), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA);
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan dan penerbitan biodata penduduk, Nomor Induk Kependudukan( NIK ), Kartu Keluarga ( KK ), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA);
- pemberian bimbingan teknis dan pengendalian pelaksanaan pelayanan dan penerbitan biodata penduduk, Nomor Induk Kependudukan( NIK ), Kartu Keluarga ( KK ), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA);
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.